Kamis, 05 Maret 2020

Shahih Sunan Abu Daud Kitab MINUMAN 2. Anggur yang Disarikan (Diperas) untuk Membuat Khamer



ابْنَ عُمَرَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ

3674. Dari Ibnu Umar, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "'Allah telah melaknat khamer, orang yang meminumnya, yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, pembawanya (kurir), serta orang yang memesannya." (Shahih)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar