عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ نَهَى
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الشُّرْبِ مِنْ
فِي السِّقَاءِ وَعَنْ رُكُوبِ الْجَلَّالَةِ وَالْمُجَثَّمَةِ
قَالَ أَبُو دَاوُد الْجَلَّالَةُ الَّتِي تَأْكُلُ الْعَذْرَةَ
3719.
Dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Rasulullah SAW melarang minum dari bibir
tempat minum dari kulit, dan juga melarang mengendarai unta yang
memakan sisa kotoran dan Al Mujatsisamah (hewan yang dijadikan mangsa jebakan). (Shahih: Muttafaq 'Alaih)
Abu Daud berkata: Al Jalaalah adalah unta yang memakan tinja atau kotoran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar